September 28, 2026

Pemerintahan Prabowo Selesaikan Utang BLBI yang Seharusnya Berjalan Hingga 2043

0
imagesqtbnANd9GcRy9CnJkqB6Gg8UQMAR2aqbViHslwzznG1omtsI_svamHYTG2ODXpxQ62cTs10

JAKARTA — Pemerintah menuntaskan seluruh kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut diselesaikan pada 24 Agustus 2026, jauh sebelum kewajiban itu semula diproyeksikan berlangsung hingga 2043.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah melaporkan penyelesaian utang kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi dan keuangan 1997-1998. Kewajiban pemerintah kepada BI kemudian dibayar secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah menyelesaikan kewajiban tanpa menambah beban baru dari penerbitan utang untuk pembayaran tersebut.

“Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil.

Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai penyelesaian kewajiban tersebut menjadi capaian penting pemerintah. Ia menyebut pelunasan dilakukan dalam sekitar dua tahun pemerintahan Prabowo, sementara kewajiban tersebut seharusnya dapat berlangsung hingga 2043.

“Prabowo tidak omon-omon, karena bisa melunasi utang obligasi BLBI yang seharusnya bisa sampai tahun 2043, tapi bisa dilunasi hanya dalam jangka waktu dua tahun pemerintahannya,” kata Erizal.

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, penyelesaian persoalan BLBI belum berhenti. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur yang memiliki kewajiban kepada negara. Kementerian Keuangan menegaskan proses penagihan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Erizal juga menegaskan bahwa pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki tanggungan kepada negara.

“Yang sudah dikorupsi tetap harus dikembalikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap penyelesaian utang tersebut menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan fiskal dan kebijakan makroekonomi sekaligus menutup salah satu lembar panjang sejarah pengelolaan krisis keuangan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *