Larangan Barang Subsidi di Dapur MBG Jadi Bukti Tata Kelola Program Makin Tegas
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono.
Menurut BGN, program MBG telah memiliki alokasi anggaran tersendiri sehingga tidak semestinya memanfaatkan barang yang disubsidi negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh SPPG di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP agar benar-benar diterima kelompok sasaran.
BGN turut mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.
Selain larangan barang subsidi, Sudaryono meminta setiap SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP), termasuk telur yang sempat anjlok ke kisaran Rp12.000–Rp15.000 per kilogram dari acuan Rp25.000 per kilogram.
“Harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah supaya peternak dan petani tidak dirugikan,” imbuhnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan sistem _reimbursement_ BGN turut menutup celah kecurangan, karena setiap klaim biaya operasional dapur harus mengacu pada harga barang non-subsidi.
“Dia tidak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Tidak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non-SPHP dan harga gas non-subsidi,” tegas Emil.
Emil menambahkan, keterlibatan unsur BPKP dan Kejaksaan dalam struktur pengawasan internal BGN membuat potensi penyimpangan, termasuk mark up harga, lebih mudah terdeteksi.
Aturan ini menjadi bagian dari sejumlah kebijakan BGN untuk mengatur ulang tata kelola dapur MBG, seiring upaya pemerintah mengawasi distribusi barang subsidi agar tidak keluar dari kelompok sasaran yang ditetapkan.
