Pengamat Intelijen UI Tegaskan Indonesia Butuh Payung Hukum Hadapi Spionase Asing
Jakarta – Penguatan payung hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk menghadapi ancaman spionase asing yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya dinamika geopolitik global.
Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan bahwa perhatian terhadap ancaman spionase tidak boleh hanya berfokus pada media atau metode yang digunakan. Menurutnya, aspek yang jauh lebih penting adalah mengidentifikasi aktor di balik operasi tersebut beserta tujuan intelijen yang ingin dicapai.
“Serangan spionase dalam bentuk ranah siber hanyalah media atau alat _(tools)._ Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujar Stanislaus dalam wawancara _live_ di stasiun televisi swasta (21/7).
Regulasi yang komprehensif dipandang penting agar negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah, mendeteksi, serta menindak aktivitas intelijen asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.
Ia menilai Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat agar aparat dan lembaga terkait memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi kontra spionase. Menurutnya, pembentukan Undang-Undang Kontra Spionase maupun penguatan fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Intelijen Negara menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman tersebut.
“Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menjelaskan bahwa spionase merupakan praktik yang telah lama menjadi bagian dari hubungan antarnegara. Perkembangan teknologi membuat bentuk dan sasaran spionase semakin beragam, mulai dari pencurian hak kekayaan intelektual hingga penguasaan data dan informasi strategis.
“Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan mempertegas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontra spionase.
Menurutnya, tanpa landasan hukum yang memadai, potensi kerugian akibat aktivitas spionase akan semakin besar.
“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.
Ali juga menilai proses penyusunan regulasi dapat menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan publik, sehingga menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan ancaman.
Dengan penguatan payung hukum, Indonesia diharapkan memiliki sistem kontra spionase yang lebih efektif dalam melindungi kepentingan strategis serta menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.
