Pemerintah Pastikan Transparansi dan Tata Kelola Jaga Kualitas MBG
Jakarta – Pemerintah semakin memperlihatkan komitmennya dalam memastikan transparansi dan tata kelola dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk memperkuat kedua hal itu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan agar manfaat program MBG semakin optimal dirasakan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, upaya ini salah satunya ditandai dengan mulai diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Kami menyelesaikan rapat perdana sebagai kick off implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa Perpres tersebut merupakan susulan dari Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang menetapkan Menko Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas Kementerian/lembaga. Pria yang kerap disapa Zulhas itu mengatakan, beberapa langkah lanjutan akan segera dijalankan, salah satunya sosialisasi masif di tingkat pusat dan daerah.
Sejalan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah akan menata sekaligus menambah jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yakni Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilakukan, mengingat KPPG adalah ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujarnya.
Rini menjelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat, termasuk dalam hal koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai amanat Perpres No. 115 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola program MBG perlu ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi.
Pertama, Perpres mengenai perubahan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini sedang menunggu penetapan Presiden usai direvisi. Kedua, penetapan peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Langkah berikutnya adalah penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG sebagai acuan baku pelaksanaan program.
Kementerian PANRB, lanjut Rini, juga turut mendukung penguatan manajemen aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh SPPG. Termasuk juga dalam hal tranformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi yang dinilai menjadi unsur kunci perencanaan program MBG.
Perencanaan bukan hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku, anggaran, kegiatan, dan jadwal pelaksanaan, tetapi juga berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.
Ia menambahkan, ke depan pengelolaan data dan sistem informasi akan diperkuat oleh peran dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Karena itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name atau by address dari berbagai Kementerian dan Lembaga,” terang Rini.
