Maret 26, 2026

Terkuaknya Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga: Ujian Serius Integritas Publik dan Kepercayaan Masyarakat

0
WhatsApp Image 2026-03-26 at 09.02.33

Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga. Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan terkait penguatan peran pendamping desa, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Kebijakan ini sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Namun, pada pertengahan tahun 2025, tepatnya saat kegiatan reses yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI di wilayah Purbalingga, muncul agenda pengumpulan data calon TA dan PD yang seharusnya menjadi bagian awal dari proses rekrutmen yang transparan. Dalam perkembangannya, justru muncul dugaan praktik menyimpang yang mencederai proses tersebut.

Seorang oknum anggota DPRD Purbalingga berinisial MSF diduga melakukan rekrutmen dengan pola “berbayar”. Berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang merasa menjadi korban, sejumlah biaya disebut dipatok dengan nominal yang tidak kecil, yakni berkisar antara Rp3,5 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung posisi yang diinginkan. Bahkan, disebutkan adanya janji bahwa pihak yang membayar akan dipastikan lolos dalam seleksi.

Ironisnya, proses seleksi yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya. Jadwal seleksi yang semula direncanakan mengalami penundaan berulang, sementara para peserta yang telah membayar biaya justru berada dalam ketidakpastian. Hingga akhirnya, pada awal tahun 2026, kebijakan perpanjangan masa tugas pendamping desa lama dikeluarkan, yang berdampak pada tidak adanya pengangkatan baru.

Akibatnya, para pihak yang telah mengeluarkan sejumlah uang tidak hanya gagal mendapatkan posisi yang dijanjikan, tetapi juga tidak memperoleh pengembalian dana. Kondisi ini menimbulkan rasa dirugikan dan kekecewaan mendalam, karena mereka merasa telah dijanjikan sesuatu yang tidak pernah terealisasi.

Dugaan praktik ini, apabila terbukti benar, berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk prinsip rekrutmen yang transparan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait desa, serta beririsan dengan ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Lebih dari itu, praktik semacam ini juga mencoreng citra lembaga serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan transparan dari seluruh pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan ini. Penanganan yang terbuka tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem rekrutmen publik ke depan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara jujur, tegas, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *