Tarif PPN 12% Tetap Jaga Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Era Presiden Prabowo
JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hasil dari kebijakan ini akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah telah mempersiapkan skema subsidi dan bantuan sosial agar kenaikan tarif ini tidak menjadi beban,” ujarnya.
Dwi juga menekankan bahwa penerimaan pajak dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyebut bahwa kenaikan tarif PPN ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebutuhan dana pembangunan yang terus meningkat memerlukan sumber pendanaan yang memadai, salah satunya melalui optimalisasi penerimaan pajak.
“Esensi dasar dari kebijakan ini adalah negara membutuhkan dana untuk pembangunan yang kemudian akan dinikmati masyarakat. Kenaikan tarif PPN ini telah melalui persetujuan DPR sebagai representasi rakyat,” ungkap Prianto.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak (tax ratio), memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk menjalankan belanja publik (public spending) yang bersifat ekspansif.
Sementara itu, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menyoroti pentingnya kebijakan fiskal seperti kenaikan tarif PPN dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Dian, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan dengan berbagai rencana kebijakan yang ekspansif di masa depan.
“Kita tahu ke depan, pemerintah berencana menjalankan banyak kebijakan ekspansif. Kenaikan PPN ini diharapkan menjadi instrumen pendukung yang dapat memberikan jaring pengaman jika terjadi dampak tertentu akibat kenaikan tersebut,” jelasnya.
Ia optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan pembangunan, termasuk penguatan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Kebijakan tarif PPN 12% mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap masyarakat rentan. Dengan fokus pada pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kenaikan tarif ini, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat program-program sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT), subsidi energi, dan pembangunan infrastruktur yang merata hingga ke pelosok. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing ekonomi tetapi juga menciptakan pemerataan kesejahteraan yang menjadi fondasi utama bagi pembangunan bangsa.
Dengan berbagai langkah mitigasi dan kebijakan pendukung, tarif PPN 12% diyakini mampu menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengganggu daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.