Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal Diproyeksikan Tambah Rp142 Triliun Penerimaan Negara
Jakarta — Pemerintah semakin memantapkan langkah penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan keuangan negara. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026, sekaligus menutup kebocoran uang rakyat yang selama ini dinikmati segelintir pihak.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban lahan ilegal yang berada di kawasan hutan. Pada 2026, pemerintah berencana menyita tambahan empat hingga lima juta hektare lahan ilegal, baik berupa kebun sawit maupun tambang yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merupakan kelanjutan dari realisasi penyitaan sekitar empat juta hektare lahan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Mungkin kami akan sita tambahan empat atau lima juta lahan lagi,” kata Presiden Prabowo.
Ia menekankan bahwa penyitaan ratusan tambang ilegal tersebut telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara. Kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat.
“Uang negara seharusnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Presiden juga mengajak seluruh jajaran kabinet dan pejabat negara untuk bersatu melawan korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan.
“Kita tegakkan hukum, jangan ragu-ragu,” ucapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan yang ditempati sawit dan tambang ilegal memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif sebesar Rp142,23 triliun.
Angka tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit senilai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan berbagai hasil penertiban kepada negara. Salah satunya adalah penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.
Selain itu, negara menerima uang Rp6,6 triliun, yang terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.
“Penyerahan laporan capaian empat juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menertibkan sumber daya alam, menegakkan hukum, dan memastikan hasilnya berkontribusi langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat luas. (*)
