Merusak Masa Depan Bangsa, Pemerintah Tegaskan Perang Total terhadap Sindikat Judi Daring
Oleh: Rani Hapsari )*
Pemerintah semakin memperkuat upaya nasional untuk mencegah generasi mudaterjerumus dalam praktik judi daring, sebuah fenomena menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Masyarakat, khususnya pemuda pun diimbau untuk senantiasa mewaspadai beragam promosi judi daring seperti yang dilakukan sindikat Kingdom Group di berbagai platform media sosial yang hanya menebarkan ilusi kemenangan bagi penggunanya.
Dampak jaringan judi daring terhadap masyarakat sangat signifikan dan semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas perjudian yang mudah diakses menyebabkan peningkatan jumlah individu yang terjerat kecanduan, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Kondisi tersebut sering kali memicu masalah sosial seperti konflik dalam keluarga, tekanan psikologis, hingga tindakan kriminal akibat desakan kebutuhan ekonomi. Selain itu, maraknya konten dan iklan judi daring mendorong normalisasi perilaku berisiko, terutama bagi kelompok usia muda yang rentan.
Secara lebih luas, keberadaan jaringan judi daring seperti Kingdom Group sangatmengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan digital nasional. Perputaran uang gelap yang dihasilkan berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lain, sementara celah sistem pembayaran digital membuka ruang terjadinya kejahatan siber. Aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar dalam membongkar jaringan ini karena operasinya tersebar lintas yurisdiksi dan memanfaatkan teknologi penyamaran tingkat tinggi. Dengan demikian, fenomena ini menuntut upaya penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa temuan Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan masyarakat khususnya anak dalam judi daring merupakan tanda darurat yang harus diresponscepat. Ia menilai bahwa ketika anak-anak sudah menjadi pelaku maupun korban dalam ekosistem perjudian digital, maka hal itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengganggu hak-hak mendasar mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Arifah melihat bahwa judi daring memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar kerugian materi. Aktivitas tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis, memicu kecanduan, serta mengganggu proses belajar anak di lingkungan pendidikan.
Bagi pemerintah, kejadian ini memperlihatkan perlunya pengawasan berlapis dari tiga lingkup utama: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Arifah menilai anak-anak belum cukup mampu memahami konsekuensi dari aktivitas digital berisiko dan mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah ataupun konten yang menyesatkan.
Karena itu, Arifah meyakini pendekatan pencegahan harus menekankan edukasi yang membangun kesadaran, bukan sekadar mengandalkan hukuman. Pemerintah pun mendorong peran orang tua, guru, serta masyarakat untuk menjadi teladan yang menunjukkan perilaku digital yang bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kementerian PPPA telah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Bareskrim Polri. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memperkuat literasi digital ramah anak, menyempurnakan mekanisme perlindungan di dunia maya, serta menghadirkan langkah-langkah cepat bagi anak-anak yang telah terpapar. Pemerintah memastikan tersedianya layanan konseling dan pendampingan psikososial dengan pendekatan non-stigmatisasi agar anak dapat pulih dan kembali berada pada lingkungan yang memberi rasa aman.
Selain itu, melalui program Parenting Digital, pemerintah mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai. Pendekatan berbasis komunikasi positif dipandang mampu membantu anak memahami batasan dalam penggunaan internet. Dalam pandangan Arifah, keluarga tetap menjadi pilar terkuat dalam perlindungan anak. Dengan pendampingan yang konsisten, anak dapat diajak berdiskusi mengenai konten digital, belajar memilah informasi, dan memahami risiko yang mungkin muncul di ruang daring.
Dalam tataran kebijakan nasional, pemerintah telah mengimplementasikan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang menjadi dasar koordinasi lintas kementerian dalam membangun ekosistem digital yang aman dan inklusif. Melalui peraturan ini, berbagai langkah pencegahan eksploitasi digital diperkuat, termasuk penanganan konten berbahaya, mekanisme pelaporan yang terintegrasi, serta kampanye edukatif “Anak Aman Digital”.
Pemerintah juga meluncurkan materi edukasi berupa video tentang bahaya judi daring untuk memperluas pemahaman masyarakat dan memperkuat kewaspadaan terhadap modus-modus perjudian terselubung.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memperkuat pandangan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan generasi muda. Ia menilai bahwa anak muda memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa sehingga negara berkewajiban memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Puan menekankan bahwa generasi muda harus tumbuh bebas dari praktik menyimpang, termasuk judi daring, dan dibekali pendidikan karakter serta literasi digital yang kuat. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pemuda di ruang publik harus diarahkan pada penguatan nilai kebangsaan dan kepedulian sosial, bukan sebaliknya.
Dari sisi keamanan digital, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman judi daring tidak hanya dari sisi moral, tetapi juga dari aspek keamanan data dan stabilitas ekonomi. Ia menyampaikan bahwa praktik judi daring sering kali terhubung dengan penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas keuangan ilegal.
Dalam rentang beberapa bulan terakhir saja, aparat penegak hukum telah menangani ratusan kasus dengan ratusan tersangka, termasuk sindikat internasional. Sukamtamenilai hal ini sebagai bukti bahwa judi daring telah membentuk ekosistem kriminal yang kompleks dan memerlukan respons serius.
Ia menambahkan bahwa implementasi UU Perlindungan Data Pribadi masih harus diperkuat, terutama dalam pengawasan teknis dan pengamanan data. Di sisi lain, promosi judi daring melalui media sosial yang menyasar generasi muda menjadi tantangan besar yang tidak bisa diatasi tanpa kolaborasi antara pemerintah, sektor digital, dan masyarakat.
Pemerintah melalui berbagai kementerian, lembaga, dan dukungan DPR menegaskan bahwa perlindungan anak dari judi daring adalah agenda nasional yang memerlukan kesadaran kolektif. Setiap pihak memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko digital.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan dugaan kasus melalui kanal resmi agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Melalui upaya terpadu ini, negara berharap dapat membangun generasi yang beretika, kritis, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan era digital dengan ketangguhan moral yang kuat.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute
