Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis
Oleh: Haikal Restu Putra )*
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah konstitusional dalam menata ulang sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR memandang pembaruan ini sebagai upaya serius untuk memastikan hukum pidana Indonesia berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai orientasi utama. Menurutnya, hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada paradigma kolonial yang menekankan pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan, pendidikan, dan pencegahan.
Sistem pemidanaan diperluas dengan alternatif sanksi non-pemenjaraan seperti kerja sosial, sehingga hakim memiliki ruang lebih proporsional dalam menjatuhkan putusan sesuai konteks perkara. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai konstitusi yang menjunjung tinggi martabat manusia. Tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir dengan pidana penjara, karena dalam banyak kasus pendekatan yang lebih kontekstual justru menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dipandang sebagai koreksi penting atas praktik pemidanaan yang selama ini dinilai kaku dan kurang adaptif.
Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru juga menunjukkan penyesuaian signifikan dengan prinsip konstitusional. DPR memberi perhatian khusus pada penguatan perlindungan hak tersangka sejak tahap awal proses hukum. Aturan baru menegaskan hak pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, memperkuat peran advokat, serta mendorong mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas due process of law.
Bahwa reformasi KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap tindakan aparat berjalan dalam koridor hak asasi manusia. Kita patut mengapresiasi Komisi III DPR RI yang akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar semangat reformasi hukum benar-benar terwujud dalam praktik.
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai masyarakat sendiri. Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab kritik lama terkait ketimpangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang menempatkan sikap batin pelaku sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana. Dengan pendekatan ini, hakim tidak lagi hanya terpaku pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga dapat mempertimbangkan niat, konteks, dan dampak perbuatan secara lebih utuh. Pendekatan tersebut dinilai lebih progresif dan sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum.
Selain itu, KUHP baru membuka ruang penerapan hukum pemaafan dan keadilan restoratif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang selama ini sulit memperoleh keadilan dalam sistem lama. Pendekatan restoratif dinilai memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan hukum. Dalam konteks hukum acara, KUHAP baru dinilai membawa terobosan besar dalam menutup celah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan.
Pengaturan pendampingan advokat sejak awal, disertai mekanisme pengawasan seperti penggunaan kamera pengawas, dirancang untuk memastikan tersangka terbebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyidik yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari etik hingga pidana, sehingga akuntabilitas aparat semakin diperkuat. Komisi III DPR menilai sejumlah kasus di masa lalu menjadi pelajaran penting yang mendorong lahirnya reformasi hukum pidana. Berbagai peristiwa yang memicu rasa ketidakadilan publik menunjukkan perlunya sistem hukum yang lebih sensitif terhadap hak warga negara. KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan tersebut.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional. Ia memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari proses demokratisasi dan harmonisasi hukum agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Pembaruan hukum dinilai sebagai prasyarat penting untuk menghadirkan sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Proses legislasi membutuhkan waktu dan pendalaman yang tidak singkat. Dialog dengan masyarakat, penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah, serta kajian yang matang menjadi bagian penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan konstitusional. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan optimal dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.
Secara keseluruhan, penyesuaian KUHP dan KUHAP dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem hukum pidana yang sejalan dengan nilai konstitusi. Dengan pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara.
)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
