Januari 11, 2026

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Berhasil Amankan 70.000 Ton Batu Bara, Siap Dilelang untuk Penerimaan Negara

0
2018_04_09_43679_1523259997._large-1024x642

Oleh : Fajar Bagus Wardana )*

Berhasilnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, patut dipandang sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum sektor energi nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi kekayaan alam dari praktik ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara dan merusak lingkungan. Penindakan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa praktik tambang ilegal sulit disentuh hukum. Dengan rencana pelelangan batu bara sitaan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kebijakan ini juga membuktikan bahwa penegakan hukum dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara. Inisiatif ini memperkuat pesan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara sah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pengamanan puluhan ribu ton batu bara ilegal ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) sebagai garda terdepan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Keberhasilan ini mencerminkan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam mendeteksi, menindak, dan mengamankan hasil kejahatan sumber daya alam. Selama ini, tambang ilegal kerap memanfaatkan celah pengawasan serta lemahnya penegakan hukum di daerah. Namun, langkah tegas Ditjen Gakkum ESDM menunjukkan bahwa pendekatan represif yang diiringi tata kelola aset sitaan yang jelas dapat menjadi solusi efektif. Penertiban ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi peraturan perizinan dan lingkungan. Dengan demikian, iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkeadilan dapat terus dibangun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang sangat rawan hilang apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjaga dan mengelolanya sebagai aset negara untuk kemudian dilelang secara sah. Jeffri menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara yang kini telah dibarikade, disegel, serta dipasangi penanda resmi sebagai aset negara. Langkah ini penting untuk mencegah pengalihan atau pengambilan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Penegasan status hukum aset sitaan juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum. Hal tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya menindak, tetapi juga mengelola hasil penindakan secara akuntabel.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal di wilayah mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa partisipasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan. Respons cepat pemerintah terhadap laporan warga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak semata bersifat top-down, tetapi juga berbasis aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal. Keberadaan tambang ilegal selama ini sering memicu konflik sosial, pencemaran lingkungan, serta kerusakan infrastruktur. Dengan ditertibkannya aktivitas ilegal tersebut, kualitas hidup masyarakat sekitar diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Keberhasilan Ditjen Gakkum ESDM ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara sah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Komitmen tersebut telah dituangkan secara konkret melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Regulasi ini menjadi payung hukum yang jelas bagi aparat dalam memberantas tambang ilegal, termasuk yang beroperasi di kawasan hutan. Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, tidak ada lagi ruang kompromi terhadap praktik perusakan sumber daya alam. Penegakan hukum kini memiliki legitimasi politik dan hukum yang kuat.

Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal juga menjadi pedoman tegas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di pusat maupun daerah. Sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Penertiban tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga diharapkan mampu memutus rantai bisnis ilegal dari hulu hingga hilir. Pendekatan menyeluruh ini penting agar penindakan tidak bersifat temporer. Dengan langkah yang konsisten dan terkoordinasi, praktik tambang ilegal yang selama ini mengakar dapat diberantas secara sistemik. Hal ini sekaligus menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis.

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum juga diperkuat melalui instrumen kebijakan administratif yang jelas dan terukur. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Penetapan tarif denda ini memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi menjadi pilihan rasional bagi pelaku usaha.

Lebih dari sekadar sanksi, kebijakan denda administratif ini merupakan instrumen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam. Negara tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan lingkungan. Pendekatan ini mencerminkan paradigma penegakan hukum modern yang berorientasi pada keberlanjutan. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal seringkali menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang besar. Oleh karena itu, kebijakan ESDM yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan pemulihan kerugian negara patut diapresiasi. Langkah ini memperkuat fondasi tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

)* Konsultan Hukum Pidana Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *