Maret 14, 2025

Bulan: Januari 2025

Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Penting Perkuat Keamanan Ruang Digital dari Judi Online

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi momentum penting dalam memastikan keamanan ruang digital dari ancaman siber termasuk judi online.

"Pelantikan ini harus menjadi semangat baru untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan siber yang mengancam stabilitas nasional dan regional," kata anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi.

Menurut Okta, judi online menjadi pintu masuk kejahatan transnasional yang diduga melibatkan sindikat besar di Asia Tenggara, termasuk Kamboja. Data dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menyebutkan bahwa lebih dari 100.000 orang di Kamboja terjebak dalam sindikat yang memaksa mereka bekerja di sektor judi online dan penipuan siber. Okta Kumala Dewi menjelaskan bahwa sindikat ini kerap menggunakan taktik penipuan melalui lowongan pekerjaan palsu yang menjanjikan gaji tinggi.

"Ini adalah contoh nyata bagaimana sindikat transnasional beroperasi dengan modus penipuan yang terstruktur. Mereka tidak hanya mengincar masyarakat ekonomi rendah, tetapi juga kaum muda yang rentan terhadap penipuan digital," ujarnya.

Okta juga mengungkapkan bahwa kejahatan ini melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir dengan baik, mulai dari perekrut lokal di Indonesia hingga operasi di negara tujuan seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos.

“Judi online adalah ancaman lintas batas yang tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga membahayakan keamanan negara melalui praktik pencucian uang, eksploitasi tenaga kerja, dan aktivitas ilegal lainnya,” tegas Okta.

Pelantikan pejabat baru Komdigi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan harapan baru dalam upaya memberantas judi online.

“Komdigi harus memperkuat teknologi pengawasan dan pemblokiran situs judi online. Dengan pejabat baru yang kompeten, kita berharap ada akselerasi dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat,” ujar Okta.

Upaya memberantas judi online juga sejalan dengan upaya lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, yang melibatkan Komdigi, BSSN, PPATK, Polri, dan Bank Indonesia.

Okta menegaskan pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi berjamaah dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat harus ikut aktif dalam meningkatkan literasi digital dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Melalui kerja sama yang solid, kita bisa menghentikan sindikat internasional yang memanfaatkan kelemahan sistem kita. Pemerintah harus memperkuat diplomasi digital dan kerja sama keamanan internasional untuk mengatasi ancaman ini,” tutupnya. []

Jelang 100 Hari, Legislatif Apresiasi Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum (APH) atas upaya mereka dalam memberantas judi online sepanjang tahun 2024. Menurut Adies, upaya tersebut berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Medan dan Batam.

Sindikat ini tercatat memiliki lebih dari 200.000 pengguna aktif dengan omzet harian mencapai miliaran rupiah, serta memanfaatkan teknologi canggih seperti server luar negeri dan transaksi kripto untuk menghindari deteksi.

"Peningkatan signifikan dalam penegakan hukum ini patut diapresiasi," ujar Adies.

Ia juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam memblokir ribuan situs judi online juga sangat penting.

"Upaya ini sangat penting dalam mencegah kerusakan ekonomi dan moral masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa pada periode 1 hingga 6 Januari 2025, kementeriannya telah berhasil memblokir sekitar 43 ribu konten judi online. Konten-konten yang diblokir termasuk akun dan postingan di platform media sosial, file sharing, serta situs-situs di Google.

Pihaknya juga telah menghapus akun-akun influencer yang memiliki jumlah pengikut besar, seperti akun IG @becandayo, @putridelvasyakira, dan @hitzmedsos,

“Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judi online,” terang Molly.

Kemkomdigi tidak bekerja sendiri dalam upaya ini. Mereka menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lintas sektor, termasuk aduan masyarakat, laporan instansi, serta patroli siber.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi mengklaim telah menghapus lebih dari 711.522 konten, termasuk 652.147 situs web dan IP yang terkait dengan judi online.

Molly menegaskan bahwa pengawasan di dunia maya menjadi prioritas, terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan judi online.

"Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital," katanya.

***

Waspadai Bahaya Adiksi Judi Online Picu Aksi Kriminalitas di Masyarakat

Oleh: Rendy Putra Wijaya )*

Fenomena judi online atau judol di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Selain menggerus mental generasi muda, kegiatan ilegal ini menciptakan kemiskinan baru dan meningkatkan angka kriminalitas di tengah masyarakat. Dampak destruktif dari judi online tidak dapat diremehkan karena sifat adiksinya yang merusak kehidupan individu dan lingkungan sosial secara luas.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menggambarkan judi online sebagai bencana sosial yang mengancam keberlangsungan masyarakat. Muhaimin menilai bahwa masalah ini merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya upaya mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi korban sebagai langkah strategis untuk menangani masalah ini.

Bahaya judi online tidak hanya terbatas pada kerugian finansial. Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menyebutkan bahwa dampaknya mencakup degradasi karakter bangsa. Ia menjelaskan bahwa generasi muda, yang seharusnya produktif, justru terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Menurutnya, pada tahun 2024 terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari kalangan muda berpenghasilan rendah. Hal ini menjadi peringatan serius bagi pembangunan bangsa.

Kasus tragis di Padang Pariaman baru-baru ini menjadi bukti nyata dampak negatif dari judi online. Seorang ayah tiri menganiaya anak tirinya yang masih balita setelah mengalami kekalahan dalam berjudi. Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam. Kasus ini, menurut berbagai pihak, mencerminkan bagaimana tekanan psikologis akibat adiksi judi online dapat memicu tindak kriminal.

Di tempat lain, di Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, seorang pria ditemukan tewas gantung diri. Kapoda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan bahwa korban terlilit utang akibat sering bermain judi online. Salah satu saksi menjelaskan bahwa korban sebelumnya ditagih utang sebesar Rp850.000 tetapi tidak mampu melunasinya. Kasus ini memperlihatkan bagaimana judi online dapat menghancurkan stabilitas ekonomi individu dan berujung pada tragedi.

Ahmad Athoillah juga menekankan bahwa adiksi judi online memperkuat pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas. Ia mengatakan bahwa alih-alih mengejar pendidikan atau keterampilan, generasi muda justru terjebak dalam kebiasaan yang merusak. Oleh karena itu, menurutnya, generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan untuk mendukung pembangunan bangsa.

Penanganan judi online membutuhkan pendekatan holistik. Penegakan hukum terhadap platform judi online harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan kampanye edukasi tentang bahaya judi online serta pentingnya literasi digital. Masyarakat, khususnya generasi muda, harus diberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif dari kegiatan ilegal ini. Selain itu, peran keluarga dalam membimbing anak-anak dan remaja untuk menjauhi pola hidup instan menjadi sangat penting.

Lebih jauh, pemerintah dan berbagai pihak terkait harus menciptakan alternatif yang positif bagi generasi muda. Peningkatan akses terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program kewirausahaan adalah langkah konkret yang dapat mengurangi daya tarik judi online. Athoillah menggarisbawahi pentingnya memastikan generasi muda memiliki akses pada aktivitas positif untuk menghindarkan mereka dari janji-janji palsu yang ditawarkan oleh judi online.

Kesadaran kolektif masyarakat juga diperlukan untuk memerangi fenomena ini. Keterlibatan komunitas lokal dalam memberikan edukasi dan dukungan bagi korban adiksi judi online dapat menjadi solusi tambahan. Selain itu, membangun lingkungan sosial yang mendukung nilai-nilai produktivitas dan integritas sangat diperlukan untuk membendung dampak buruk judi online.

Langkah preventif juga perlu diperkuat dengan memanfaatkan teknologi. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi online. Selain itu, aplikasi pendeteksi konten ilegal dapat dioptimalkan untuk meminimalkan paparan masyarakat terhadap judi online. Pendekatan ini tidak hanya akan menekan keberadaan platform ilegal tetapi juga memberi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menangani masalah ini.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kerja sama dengan sektor pendidikan untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kurikulum sekolah. Edukasi sejak dini tentang risiko judi online akan membantu anak-anak memahami konsekuensi negatifnya, sehingga mereka tumbuh dengan kesadaran untuk menjauhi kegiatan ilegal ini. Dukungan ini juga akan menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan generasi muda yang lebih berkualitas.

Melihat dampak luas dari fenomena ini, masyarakat Indonesia harus waspada terhadap bahaya judi online. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga, masalah ini dapat diatasi. Kita harus memastikan bahwa generasi muda Indonesia tetap berada di jalur yang benar, menjadi individu yang produktif dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa. Sebab, masa depan Indonesia berada di tangan mereka, dan tidak boleh dirusak oleh aktivitas ilegal seperti judi online.

*) Penulis merupakan kontributor Singkawangpos.com

Apresiasi Upaya Pemerintah Berantas Judi Online di Era Digital

Oleh: Hana Widya Saraswati

Judi online atau yang sering disebut “judol,” menjadi salah satu tantangan besar di era teknologi yang terus berkembang pesat. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan kasus percobaan bunuh diri akibat kerugian finansial. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas ilegal ini melalui berbagai kebijakan dan langkah konkret.

Berdasarkan data yang diungkapkan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, angka transaksi judi online di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai Rp900 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dalam industri ilegal tersebut. Bahkan, jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas pelaku berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Situasi ini menjadi tantangan serius yang membutuhkan respons cepat dan terintegrasi dari berbagai pihak.

Media sosial, khususnya platform yang dikelola oleh perusahaan Meta, menjadi saluran utama penyebaran iklan judi online. Iklan-iklan tersebut sering kali disisipkan dalam video singkat yang menarik perhatian pengguna, sehingga tanpa disadari, mereka menjadi target kampanye iklan tersebut. Algoritma media sosial hanya memerlukan waktu tiga detik interaksi untuk mengelompokkan pengguna sebagai target audiens. Hal ini menjadikan iklan judi online sangat sulit dihindari oleh masyarakat awam.

Seorang konten kreator, Sepihara, menjelaskan bahwa penyelenggara judi online tidak lagi membutuhkan influencer atau endorsement untuk mempromosikan layanan mereka. Mereka cukup mengedit video yang sudah ada dan memanfaatkan algoritma media sosial untuk menjalankan iklan secara masif. Dengan cara ini, eksposur terhadap iklan judi online menjadi sangat luas, terutama di kalangan generasi muda.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan berbagai langkah untuk memblokir konten terkait judi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawaty, menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga awal 2025, sebanyak 5,5 juta konten judi online telah berhasil diblokir. Hanya dalam beberapa hari pertama tahun 2025, lebih dari 43.000 konten, akun, dan situs telah ditindak. Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judi online, pinjaman online ilegal, dan konten negatif lainnya di ruang digital.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten judol melalui laman resmi www.aduankonten.id. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Dengan pelibatan aktif masyarakat, diharapkan penyebaran konten negatif dapat ditekan lebih efektif.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah tidak hanya terbatas pada pemblokiran konten. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih mampu mengenali dan menghindari jebakan iklan judi online. Dalam konteks ini, beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat meliputi penggunaan fitur blokir dan laporan pada setiap iklan yang mencurigakan, pengaturan preferensi iklan di platform media sosial, hingga mengubah lokasi regional untuk menghindari paparan iklan yang sama.

Namun, langkah-langkah ini tidak akan maksimal tanpa adanya kerja sama yang erat antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat. Platform media sosial perlu lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan menghapus iklan judi online. Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih waspada terhadap modus operandi yang digunakan oleh penyelenggara judi online, seperti penyisipan iklan dalam konten yang tampak tidak berbahaya.

Pemerintah Indonesia patut diapresiasi atas komitmennya dalam menghadapi tantangan besar ini. Upaya untuk memberantas judi online mencerminkan perhatian serius terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini. Langkah-langkah seperti pemblokiran jutaan konten judi online dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan konten digital menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari solusi.

Selain itu, upaya pemerintah ini juga menjadi bagian dari agenda yang lebih luas dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Dengan melindungi generasi muda dari paparan konten negatif, pemerintah turut berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa. Jika langkah-langkah ini terus diperkuat, diharapkan fenomena judi online dapat diminimalisir secara signifikan, sehingga dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan.

Dalam era digital yang penuh tantangan ini, pemerintah Indonesia telah membuktikan bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, permasalahan sebesar apa pun dapat diatasi. Pemberantasan judi online bukan hanya tentang melindungi masyarakat dari kerugian finansial, tetapi juga tentang menjaga integritas sosial dan moral bangsa. Oleh karena itu, upaya pemerintah ini layak mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

*) Pengamat Kebijakan Sosial - Lembaga Sosial Madani Institute

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Toleransi terhadap Bandar Narkoba

Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Dalam pandangan pemerintah, bandar narkoba adalah musuh utama yang harus dihukum berat tanpa ada toleransi sedikit pun.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan.

“Begini, 51 persen penghuni lapas itu ternyata adalah kasus narkoba, baik pengedar maupun pengguna,” jelas Otto.

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus narkoba ini terletak pada pengedar yang menjadi sumber masalah.

“Kalau dia pengedar, itu enggak ada toleransi, itu harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati. Itu tidak ada yang kami persoalkan,” tegasnya.

Otto juga menyoroti kasus pengguna narkoba, terutama mereka yang masih berusia muda atau pengguna pemula.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masa depan generasi muda yang terancam rusak akibat penyalahgunaan narkoba.

“Kan kita tahu, mereka kecil masuk penjara, kadang-kadang keluarnya jadi lebih jahat,” ujar Otto.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi bagi pengguna narkoba.

Dalam pandangannya, pengguna narkoba, khususnya yang masih muda, harus dipandang sebagai orang sakit yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Bagaimana sakit itu sembuh sehingga ada pemikiran bagaimana kalau hal itu dapat direhabilitasi saja ya, tidak perlu dipenjara, kecuali pengedar,” katanya.

Komitmen kuat juga terlihat dalam upaya Polri menangkap bandar narkoba internasional.

Baru-baru ini, Polri berhasil menangkap Roman Nazarenco, warga negara Ukraina yang menjadi bandar narkoba, di Bangkok, Thailand.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police.

“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan NCB Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.

Berkat kolaborasi yang solid, Polri berhasil membawa pelaku ke Indonesia hanya dalam waktu beberapa hari.

Penangkapan ini disebut sebagai langkah besar dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Kolaborasi internasional ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas negara menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, termasuk narkoba.

“Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

***